PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1981 tentang PEMINDAHAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG...
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 56
depkumham.go.id
