Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai modal dasarnya yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
