PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1957 tentang MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 15 TAHUN 1953...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 31 Desember 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) MENTERI PERHUBUNGAN ttd (SUKARDAN) Diundangkan pada tanggal 21 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 93 TAHUN 1957
