PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini muLai berlaku pada tanggal
Agar
SK No254260A
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan ini dengan dalam Lembaran Negara Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal lO September 2025
,
ttd
Sdinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan dan Hukum,
Djarnan
SK No254261A
PRESIDEN
