PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 17
BAB 4 — BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Menteri dapat:
a.
SK No257512A
PRESIDEN
- menyetujui seluruh permohonan Pinjaman;
- menyetujui sebagian permohonan Pinjaman; atau permohonan Pinjaman. c. menolak (21 Persetqiuan atau penolakan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.
Bagian Ketiga Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan
Paragraf 1 Penganggaran
