PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 15
BAB 4 — BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan kredit atas
permohonan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan l2l dengan paling sedikit mem
- kapasitas fiskal;
- kesesuaian dengan kebijakan pemberian Pinjaman;
- kebutuhan riil Pinjaman;
- kemampuan membayar kembali; dan
- persyaratan dan risiko pemberian Pinjaman.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada l4l ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga dan/ atau instansi terkait.
Patagral 4 Jaminan
