PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS EDUKASI, TEKNOLOGI, DAN KESEHATAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 226254 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh Perundang-undangan dan Hukum,
Setiawati
SK No 226255 A
PRESIDEN
