PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS EDUKASI, TEKNOLOGI, DAN KESEHATAN
Pasal 3
(1) Kawasan . Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan
Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- pada wilayah timur:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk,
- Kabupaten Tangerang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,
- pada wilayah barat:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang;
- sebelah selatan berbatasan dengan ' Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
