PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 018958 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan -undangan,
anna Djaman
SK No 024340 A
PRESIDEN
