PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 86
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain dalam bentuk tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih dalam dana cadangan Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi perluasan usaha Perusahaan.
