PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 80
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk
selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intem.
Pasal
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
