PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 74
pasal(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. (21 Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya.
