Pasal 64
(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan
musyawarah untuk mufakat. (21 Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(4) Apabila. .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
43 (41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21.
(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul yang
diajukan dalam rapat.
(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak menghadiri
rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat. (71 Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan Pengawas Iainnya.
(8) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Bagian Keenam Rencana Jangka Panjang Perusahaan
