PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 58
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan.
Paragraf 3 Rapat Dewan Pengawas
