PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 56
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Pengawas
wajib mematuhi Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas
melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
