PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 42
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(2) Anggota...
t,''35f; R E PU J.T,l '. r, o -30- (21 Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan Dewan tetap memperhatikan persyaratan anggota Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
