PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 36
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya
oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang
anggota Direksi lainnya.
