PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 23
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan Peraturan pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota
PRES IDI.-N
REIfLJBLIK INDONTSIA
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa
jabatannya berakhir, kecuali karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
