PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 19
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan
anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
13
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
