PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 39
BAB 4 — PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah,
dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
- barang milik negara/daerah yang berada dalam
penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain; dan/atau
- barang bukan milik negara/daerah yang berada
dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada:
nilai buku; atau
nilai wajar atas barang yang sejenis.
(3) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat
ditentukan, maka nilai barang yang digunakan adalah
nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
