PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 4
(1) Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli 2015.
(2) Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan
ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli 2015.
