PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 5
(1) pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/
duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan
tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan
karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal
1 Januari 2014.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/
tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada
purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih
penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan
penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 6 . . .
