PP
Sungai
Pasal 78
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengelolaan sungai yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dapat dilimpahkan sebagian pengelolaannya kepada gubernur dan/atau bupati/walikota berdasarkan asas dekonsentrasi atau tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
