PP
Sungai
Pasal 75
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bekas sungai dikuasai negara. (2) Lokasi bekas sungai dapat digunakan untuk membangun prasarana sumber daya air, sebagai lahan pengganti bagi pemilik tanah yang tanahnya terkena alur sungai baru, kawasan budidaya dan/atau kawasan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercatat sebagai barang milik negara/daerah, penggunaan bekas sungai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan bekas sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
