PP
Sungai
Pasal 69
BAB 6 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan pemberdayaan masyarakat secara terencana dan sistematis dalam pengelolaan sungai.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. sosialisasi; b. konsultasi publik; dan c. partisipasi masyarakat.
(3) Sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai.
(4) Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya harus menyediakan pusat informasi.
Pasal 70 . . .
