PP
Sungai
Pasal 63
BAB 5 — SISTEM INFORMASI SUNGAI
(1) Masyarakat dapat menyelenggarakan sistem informasi yang terkait dengan sungai untuk kepentingan sendiri.
(2) Informasi . . .
(2) Informasi yang dihasilkan dari sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada dan/atau dapat diakses oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
