PP
Sungai
Pasal 6
BAB 2 — RUANG SUNGAI
(1) Palung sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a membentuk jaringan pengaliran air, baik yang mengalir secara menerus maupun berkala.
(2) Palung sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan topografi terendah alur sungai.
