PP
Sungai
Pasal 59
BAB 4 — PERIZINAN
Pemegang izin kegiatan pada ruang sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib: a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai; b. melindungi dan mengamankan prasarana sungai; c. mencegah terjadinya pencemaran air sungai; d. menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai; e. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada ruang sungai; dan f. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
