PP
Sungai
Pasal 49
BAB 3 — PENGELOLAAN SUNGAI
Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a meliputi program konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai. Pasal 50 . . .
