PP
Sungai
Pasal 45
BAB 3 — PENGELOLAAN SUNGAI
(1) Persiapan menghadapi banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan dan pengujian sistem prakiraan banjir serta peringatan dini; b. pemetaan kawasan beresiko banjir; c. inspeksi berkala kondisi prasarana pengendali banjir;
d. peningkatan . . .
d. peningkatan kesadaran masyarakat; e. penyediaan dan sosialisasi jalur evakuasi dan tempat pengungsian; dan f. penyusunan dan penetapan prosedur operasi lapangan penanggulangan banjir.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota sesuai kewenangannya.
