PP
Sungai
Pasal 41
BAB 3 — PENGELOLAAN SUNGAI
(1) Pengurangan resiko kerentanan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengelolaan dataran banjir. (2) Pengelolaan dataran banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan batas dataran banjir: b. penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir; c. pengawasan peruntukan lahan di dataran banjir; d. persiapan menghadapi banjir; e. penanggulangan banjir; dan f. pemulihan setelah banjir. Pasal 42 . . .
