PP
Sungai
Pasal 35
BAB 3 — PENGELOLAAN SUNGAI
(1) Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditujukan untuk mengurangi kerugian banjir. (2) Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan resiko besaran banjir; dan b. pengurangan resiko kerentanan banjir.
(3) Kegiatan pengurangan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
