PP
Sungai
Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN SUNGAI
(1) Pencegahan pencemaran air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penetapan daya tampung beban pencemaran; b. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai; c. penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah; d. pelarangan pembuangan sampah ke sungai; e. pemantauan kualitas air pada sungai; dan f. pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.
(2) Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
