PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberi nama BHPP UNHAN.
(2) Tempat kedudukan BHPP UNHAN adalah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
