PP
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM
Pasal 2
Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstltusl beserta Janda/Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
