PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146...
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
No. 4303 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 80)
