PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
