PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengn bidang tugasnya masing-masing.
