PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Biduk-Biduk di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Berau, yang meliputi wilayah :
a. Desa Biduk-Biduk;
b. Desa Pantai Harapan;
c. Desa Tanjung Perepat;
d. Desa Teluk Sumbang;
e. Desa Batu Putih;
f. Desa Lubang Kelatak;
g. Desa Ampen Medang.
(2) Wilayah Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Talisayan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Biduk-Biduk, maka wilayah Kecamatan Talisayan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
