Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1985 sehingga dibaca sebagai berikut :
"Pasal 1… "Pasal 1 (1) Terhitung mulai tanggal 1 April 1992 : a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1992. b. Dasar pensiun bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1992. (2) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 : a. Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1993; b. Dasar pensiun bagi Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1993."
