PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 62
BAB 14 — TENAGA KEPENDIDIKAN WARGA NEGARA ASING
(1) Untuk kepentingan pembangunan nasional, Menteri dapat meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan/atau keahlian tertentu yang langka dan sangat diperlukan bagi pembangunan nasional serta memiliki sikap mental dan pandangan hidup yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 untuk menjadi tenaga pendidik. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menterl.
