PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 29
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pengelola sistem pendidikan nasional bertanggungjawab atas kebijaksanaan nasional berkenaan dengan sistem pengembangan profesional tenaga kependidikan pada setiap cabang ilmu
pengetahuan.
