Pasal 13
BAB 4 — TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
(1) Kelompok barang mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah: a. minuman ringan yang tidak mengandung alkohol yang diproduksi dengan mempergunakan cara pengolahan serba otomatis; b. kendaraan bermotor beroda dua; c. alat-alat mewah dengan tenaga listrik atau gas untuk rumah tangga dan hiburan; d. alat-alat fotografi dan perlengkapannya;
e. alat-alat olah raga mewah dan perlengkapannya; f. perlengkapan sanitair mewah. (2) Kelompok barang mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah: a. minuman yang mengandung alkohol; b. kendaraan bermotor balap; c. kendaraan bermotor jenis sedan, station-wagon, jeep, dan van; d. kapal pesiar; e. pesawat terbang dan helikopter, kecuali yang digunakan untuk pengangkutan umum atau keperluan negara; f. pesawat video cassette recorder dan perlengkapannya; g. alat-alat elektronis untuk judi, permainan ketangkasan, dan hiburan; h. senjata angin dan senjata api kecuali yang digunakan oleh Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan instansi Pemerintah lainnya yang mendapat izin untuk itu; i. alat musik mewah; j. barang hiasan mewah untuk rumah tangga. (3) Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
