Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PP 16-1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI
regulation_id: "PP_38_1982" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PP 16-1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI" year: "1982" number: "38" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-38-1982" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1982/38" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-38-tahun-1982" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PP 16-1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-38-1982
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1974, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pembayaran harga penjualan Rumah Negeri Golongan III (Tiga) beserta ganti rugi atas tanahnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1974, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : Angsuran pertama ditetapkan minimum 5% (lima persen) dari harga penjualan dan dibayar penuh pada saat kontrak sewa beli ditandatangani, sedang sisanya diangsur dalam jangka waktu paling pendek 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan angsuran bulanan yang sama.
Pasal II
Penjualan Rumah Negeri yang pelaksanaannya sedang berjalan atas dasar PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1974 dapat disesuaikan bcrdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal III
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
