PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 tentang TANDA KEHORMATAN. PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara Republik INDONESIA.
