PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PN VIRAMA...
Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (PN) Virama Karya sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan . (2) Modal ...
(2) Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA. (3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
