PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDRA
Pasal 7
BAB 1 — PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) INDRA didirikan suatu
(1) Modal Perusahaan ditetapkan 14 (empat belas) juta rupiah. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentua PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
