PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1957 tentang MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 15 TAHUN 1953...
Pasal 1
Pasal 3 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 15 tahun 1953 ditambah dengan sub g, yang berbunyi, "Ketua Konstituante, yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante itu".
