PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 48
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk kepesertaan JKP, BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan JKP.
(2) Integrasi ...
SK No 031942 A
PRE:SIOEN
(2) Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(3) Dalam masa integrasi data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pendaftaran kepesertaan JKP tanpa memperhatikan kepesertaan JKN.
(4) Dalam hal sesudah masa integrasi dan terdapat
kepesertaan JKP yang tidak memenuhi persyaratan kepesertaan JKN maka iuran yang telah dibayarkan Pemerintah Pusat diperhitungkan dalam pembayaran iuran JKP berikutnya.
