PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 42
( 1) Sumber pendanaan JKP berasal dari:
- modal awal pemerintah;
- rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
- dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan dana awal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP.
(3) Dana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(4) Dana awal dapat digunakan dalam hal iuran program
yang diterima belum mencukupi untuk membayar manfaat program.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana awal diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
